KENDARI, Kongkritsultra.com-Arah perkara lahan Tapak Kuda di Kota Kendari kembali menanjak ke ranah baru. Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson), Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., memastikan akan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada Kamis, 13 November 2025 mendatang.” Gugatan ini menyasar surat pemberitahuan jadwal konstatering yang diterbitkan BPN Kendari kepada Pengadilan Negeri Kendari pada 27 Oktober 2025, yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang tepat.

Menurut Abdul Rahman, pada tanggal yang sama, terdapat dua surat dengan isi serupa yang diterbitkan oleh dua lembaga berbeda—yakni Pengadilan Negeri Kendari dan BPN Kendari. Kedua surat itu sama-sama berkaitan dengan jadwal konstatering kasus lahan Tapak Kuda yang berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Ia menilai, tindakan BPN mengeluarkan surat kepada pengadilan merupakan bentuk intervensi administratif yang menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat, dan karena itu termasuk dalam objek sengketa tata usaha negara. tegas Dr Abdul Rahman SH.MH., Pada Selasa (11/11/2025)

“Surat BPN Kendari tanggal 27 Oktober 2025 itu jelas berdampak pada hak hukum warga. Setiap surat yang dikeluarkan BPN dan menimbulkan akibat hukum dapat menjadi objek tata usaha negara. Apalagi jika surat itu menjadi rujukan bagi Pengadilan Negeri Kendari dalam menetapkan suatu perkara. Surat ini akan kami gugat di PTUN,” tegas Abdul Rahman.

Selain menggugat surat BPN Kendari, kuasa hukum Kopperson juga menyiapkan langkah hukum terhadap Penetapan Non-Executable yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kendari berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, tertanggal 7 November 2025. Penetapan tersebut dianggap memiliki kesalahan penafsiran dan berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.” Ia menegaskan akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan penetapan itu.

“Upaya hukum yang kami tempuh ini sepenuhnya berdasarkan mekanisme undang-undang. Setiap putusan atau penetapan pengadilan yang dianggap salah tafsir dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung. Itu hak konstitusional kami dalam sistem peradilan,” ujarnya.

Abdul Rahman menilai adanya dua surat bertanggal sama dari dua lembaga berbeda merupakan anomali hukum yang tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan, tindakan BPN menerbitkan surat kepada pengadilan tidak hanya janggal secara administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu independensi lembaga peradilan.” Langkah hukum yang akan diambil, kata dia, merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dan upaya menjaga marwah hukum di daerah.

“Ini bukan semata perkara lahan, tapi perkara integritas sistem hukum. Kami ingin memastikan hukum ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa tumpang tindih kewenangan antar lembaga,” tambahnya.

Dengan dua langkah hukum sekaligus—gugatan ke PTUN Kendari dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung—Kopperson menegaskan komitmennya menempuh jalur hukum yang sah dan konstitusional. Kasus Tapak Kuda kini tidak sekadar soal sengketa tanah, melainkan menjadi ujian serius bagi konsistensi lembaga hukum dalam menegakkan keadilan dan kewenangan yang berimbang di Sulawesi Tenggara( Usman)