KENDARI, Kongkritsultra.com- Aroma kejanggalan menyelimuti langkah Pengadilan Negeri Kendari yang menetapkan status Non-Executable terhadap perkara Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson). Kuasa Hukum Kopperson, Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., menilai keputusan itu cacat hukum dan sarat dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam konferensi pers di Kantor DPC PERADI Kota Kendari, Senin (10/12/2025), Abdul Rahman menyebut penetapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Menurutnya, secara prinsip, Non-Executable hanya bisa dikeluarkan sebelum tahapan eksekusi berlangsung, bukan sesudahnya. “Bagaimana mungkin ada penetapan Non-Executable sementara proses eksekusi sudah berjalan. Ini tidak masuk akal dan menabrak logika hukum,” tegas Ketua PERADI Kendari itu.
Ia menduga, ada pelanggaran etik dan hukum dalam proses keluarnya penetapan tersebut. Karena itu, ia mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memeriksa Ketua PN Kendari. “Ketua PN harus diperiksa oleh KY dan hakim pengawas. Tidak boleh ada kekuasaan absolut dalam meja hijau,” ujarnya lantang.
Kuasa hukum Kopperson juga menyiapkan langkah hukum dengan mengadukan hal itu ke KY dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk mempersoalkan surat yang disebut-sebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
Soal tudingan bahwa sengketa lahan itu berkaitan dengan HGU yang telah berakhir, Abdul Rahman menepis mentah-mentah. Ia menjelaskan, koperasi berdiri berdasarkan bukti kepemilikan sah dari masyarakat, bukan dari negara. “Setelah HGU berakhir, tanah kembali kepada pemiliknya masing-masing. Mereka ini membentuk koperasi berdasarkan alat bukti yang dipegang. Jadi kalau ada yang mengaitkan dengan HGU mati, itu tanda tidak paham hukum,” ucapnya dengan nada tajam.
Abdul Rahman juga menyinggung pelaksanaan konstatering yang dilakukan pada 30 Oktober 2025 lalu. Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pengadilan karena batas lahan tidak lagi jelas, sehingga BPN diminta menetapkan ulang tapal batas berdasarkan dokumen HGU. “Konstatering itu murni kerja teknis BPN, bukan langkah hukum yang bisa dijadikan alasan menunda eksekusi,” katanya.
Ia menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi tanpa alasan apa pun. “Putusan inkrah itu perintah hukum. Tidak bisa dinegosiasi. Tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusinya,” tandas Abdul Rahman.
Di sisi lain Kepala Kantor BPN Kota Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A, turut angkat bicara. Ia membantah pihaknya pernah mengeluarkan surat yang disebut-sebut terkait status Non-Executable lahan Kopperson. “Kami tidak pernah menerbitkan surat semacam itu. Kalau ada yang bermain, silakan diusut,” tegas Fajar.
Tim hukum Kopperson sendiri terdiri dari 21 advokat di bawah koordinasi Dr Abdul Rahman SH.MH., Mereka berkomitmen menempuh semua jalur hukum untuk mengembalikan marwah keadilan yang mereka nilai telah dicederai oleh keputusan pengadilan.
Pertarungan hukum ini belum berakhir. Di mata tim Kopperson, perkara ini bukan sekadar soal lahan — tetapi tentang integritas hukum dan wibawa pengadilan di negeri ini( Usman)

