KENDARI, Kongkritsultra.com-Polemik lama soal lahan Tapak Kuda di Kota Kendari kembali memanas. Kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 1995 itu, kini menimbulkan dugaan adanya permainan terselubung di balik proses hukum dan administrasi pertanahan.

Kuasa Koperasi Perikanan, Perempangan Soananto (KOPPERSON), Fianus Arung, mengungkapkan dugaan indikasi adanya keterlibatan oknum di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, sejumlah langkah administratif yang belakangan muncul dinilai tidak sejalan dengan amar putusan hukum negara.

Kecurigaan menguat setelah muncul dua surat resmi bertanggal sama, 27 Oktober 2025. Pertama, surat dari Pengadilan Negeri Kendari yang berisi pemberitahuan pelaksanaan konstatering kepada pemohon (KOPPERSON). Kedua, surat dari BPN Kota Kendari kepada pengadilan yang menyebut objek milik KOPPERSON “tidak jelas” Sabtu (8/11/2025)

Kedua surat tersebut dinilai memiliki arah kebijakan yang saling bertolak belakang. “Ironis, Lembaga yang menerbitkan surat ukur dan sertifikat resmi kini justru meragukan produknya sendiri,” tegas Fianus Arung, Sabtu (8/11/2025).Padahal, menurutnya, Hak Guna Usaha (HGU) KOPPERSON yang diterbitkan BPN sejak 1981 masih tercatat aktif dan sah dalam arsip negara. Fianus menyebut langkah BPN itu sebagai bentuk pengingkaran terhadap produk hukumnya sendiri.

Salah satu pejabat Kanwil BPN Sultra, LM Ruslan Emba, bahkan pernah menyatakan dalam wawancara pers sebelumnya bahwa sertifikat KOPPERSON sah secara administratif. Namun, pernyataan itu belakangan justru berbalik arah  memperkuat dugaan adanya tekanan atau intervensi tertentu.

Kini, antara Kanwil BPN Sultra dan Kantor Pertanahan Kota Kendari tampak berjalan dengan arah berbeda. Pengawasan dinilai lemah, koordinasi tidak efektif, dan kebijakan yang diambil justru menimbulkan kebingungan publik.

Situasi ini semakin rumit ketika dalam pelaksanaan konstatering, menurut informasi, pihak kepolisian menyiagakan sekitar 800 personel, namun hanya sekitar 10 orang petugas yang benar-benar aktif di lapangan. Kehadiran BPN pun disebut hanya sebatas formalitas.

“Mereka hadir hanya secara administratif, tanpa menjalankan perintah hukum. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Fianus.

KOPPERSON menilai keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendari yang mengeluarkan surat non-eksekutabel atas putusan inkrah tersebut sebagai langkah yang cacat hukum.

Menurut Fianus, alasan “objek tidak jelas” hanyalah dalih yang tidak berdasar, sebab KOPPERSON mampu menunjukkan batas-batas HGU miliknya secara resmi.

Dalam praktik hukum, status non-eksekutabel hanya sah jika objek perkara benar-benar tidak dapat ditentukan. Namun dalam kasus ini, KOPPERSON mengklaim seluruh syarat formil terpenuhi, sehingga putusan seharusnya dieksekusi, bukan dibatalkan.

KOPPERSON menduga manuver BPN yang menyebut objek sengketa tidak jelas, sebenarnya bertujuan menutupi kesalahan administratif masa lalu.

Ditemukan fakta bahwa pada tahun 1986, muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan HGU KOPPERSON yang masih aktif sejak 1981.

Kini, di atas lahan itu berdiri rumah sakit swasta, hotel, dan bangunan komersial, yang disebut dikuasai pihak-pihak berkepentingan.

“Inilah akar dari kekacauan Tapak Kuda. SHM terbit di atas HGU aktif kami. Sekarang, mereka mencoba menutupi kesalahan itu dengan menyebut objek sengketa tidak jelas,” tegas Fianus.

KOPPERSON juga menyoroti munculnya pihak-pihak yang mengatasnamakan “rakyat Tapak Kuda”. Mereka menilai, kelompok tersebut sebenarnya membela kepentingan pemodal besar, bukan masyarakat kecil.

“Kalau benar untuk rakyat, mengapa yang berdiri di atas tanah itu justru hotel, rumah sakit, dan gudang swasta?” sindir Fianus.

Menurutnya, jika memang lahan itu milik negara, seharusnya pemerintah membebaskan tanah warga kecil yang sudah bermukim lama, bukan justru melindungi bangunan megah milik pengusaha.

KOPPERSON menilai putusan non-eksekutabel hanyalah taktik untuk mengulur waktu dan melindungi kepentingan pihak tertentu. Mereka menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum.

“Kami tidak akan menyerah. Kami berjuang dengan hukum, bukan dengan kekuatan tersembunyi,” ujar Fianus.

Bersama Relawan Keadilan, KOPPERSON berkomitmen mempertahankan supremasi hukum dan meminta negara menuntaskan kewajibannya atas putusan inkrah 1995 yang hingga kini belum dijalankan.

“Kami tidak melawan negara, kami menagih janji keadilannya. Jika hukum bisa dinegosiasikan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan kosong,” pungkas Fianus Arung.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Kendari dan BPN Kota Kendari terkait surat pembatalan eksekusi tersebut( Usman)