KENDARI, Kongkritsultra.com-Nama Afika Land terseret dalam pusaran isu sengketa tanah yang belakangan marak diberitakan di sejumlah media daring. Isu itu menyebut tanah yang tengah bersengketa disebut-sebut sudah dijual ke pihak pengembang perumahan tersebut.
Namun, kabar itu langsung dibantah keras oleh Owner Afika Land, Sahir. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan warga yang telah menempati kompleks perumahan itu ujarnya Sabtu (8/11/2025)
“Berita itu salah besar. Tanah yang sedang bermasalah itu bukan milik kami dan tidak berada di kawasan Afika Land. Letaknya jauh, bahkan tidak ada kaitannya sama sekali,” tegas Sahir saat ditemui di Kendari.
Menurutnya, informasi yang beredar telah memelintir fakta dan menyeret nama Afika Land tanpa dasar hukum.
“Saya khawatir isu ini berkembang liar dan menciptakan kepanikan di masyarakat. Ini bisa mencoreng citra kami sebagai pengembang yang legal dan berizin lengkap,” ujarnya.
Sahir juga membenarkan adanya rencana ekspansi Afika Land di kawasan Kecamatan Wua-wua. Namun ia menegaskan, lahan tersebut berbeda sepenuhnya dengan yang disebut-sebut dalam isu sengketa.
“Kami memang sudah melakukan pembayaran uang muka atau DP untuk lokasi baru. Tapi lahan itu punya sertifikat yang sah dan diakui negara. Kami tidak pernah membeli tanah bermasalah,” jelasnya.
Terkait adanya persoalan internal antarahli waris pemilik lahan, Sahir menegaskan pihaknya tidak akan melanjutkan transaksi hingga seluruh pihak penjual menyelesaikan persoalan mereka secara hukum.
“Kami ini developer, bukan mediator. Kalau masih ada sengketa antarahli waris, kami hentikan dulu prosesnya. Kami tak mau terlibat dalam tanah yang masih bermasalah,” katanya menegaskan.
Ia juga membantah keras tuduhan yang beredar melalui sebuah video yang menampilkan aktivitas clearing di area yang disebut sebagai lokasi sengketa.
“Itu bukan kami. Kami tidak pernah melakukan clearing di sana. Kami minta sumber video itu dibuka dan diklarifikasi. Tuduhan tanpa dasar seperti itu merugikan banyak pihak,” tegas Sahir.
Meski secara hukum aktivitas clearing bukan pelanggaran bila dilakukan di atas lahan bersertifikat, Sahir menilai penting menjaga kredibilitas dan etika bisnis.
“Kami selalu berpegang pada prinsip kehati-hatian. Semua proses harus bersih dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sahir juga menegaskan bahwa proyek Afika Land yang telah berdiri dan dihuni warga sama sekali tidak bersentuhan dengan lahan yang sedang disengketakan.
“Warga kami aman. Tidak ada kaitan antara Afika Land dan lahan yang diberitakan itu. Jadi jangan panik, karena berita itu tidak benar,” tutupnya

