KENDARI, Kongkritsultra.com-Sebuah ironi hukum kembali mencuat dari Sulawesi Tenggara. Pengadilan Negeri Kendari menetapkan perkara Koperasi Perikanan dan Perempangan (KOPPERSON) sebagai non-executable, meski telah berstatus inkracht—berkekuatan hukum tetap. Bagi pihak KOPPERSON, keputusan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri.

Fianus Arung, kuasa khusus KOPPERSON, menilai langkah pengadilan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menegaskan, alasan yang digunakan PN Kendari hanyalah berdasar pada surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 27 Oktober 2025, yang menyebutkan objek lahan KOPPERSON tidak jelas. “Padahal, secara administratif dan fisik, lahan itu sudah terpetakan dan memiliki peta bidang yang sah. Kanwil ATR/BPN sendiri pernah menegaskan hal itu,” ujarnya tegas, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Fianus, alasan non-executable hanya bisa digunakan jika objek sengketa tidak dapat diidentifikasi secara nyata—baik secara fisik maupun yuridis. “Dalam kasus ini, semua data ada. Objek jelas. Tidak ada tumpang tindih. Jadi penetapan non-executable ini sama sekali tidak punya dasar,” katanya.

Perjuangan KOPPERSON bukan baru dimulai. Sejak 1996, koperasi ini telah menunggu eksekusi putusan yang seharusnya menjadi haknya. Namun, hampir tiga dekade berlalu, keadilan tak juga datang. “Negara melalui lembaga peradilannya seolah berutang keadilan. Dan utang itu semakin menumpuk,” tutur Fianus lirih.

Ia menyebut keputusan PN Kendari sebagai kemunduran serius dalam penegakan hukum. “Kami datang dengan cara konstitusional. Kami menempuh jalur hukum. Tapi ketika hukum justru mematikan dirinya sendiri, di mana lagi rakyat kecil harus mencari keadilan?” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahaya praktik populist justice—peradilan yang tunduk pada tekanan publik atau kepentingan tertentu. “Hukum tidak boleh gentar. Hakim tidak boleh menunduk di hadapan tekanan. Keadilan lahir dari keberanian menegakkan yang benar, bukan dari ketakutan,” tegasnya.

KOPPERSON kini bersiap melanjutkan perlawanan hukum. Langkah-langkah yang akan ditempuh antara lain menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kekeliruan administratif BPN, mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung, hingga menggugat perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

“Semua jalur akan kami tempuh. Tenang, tapi tegas. Kami tidak akan berhenti sampai hukum berdiri kembali di tempatnya,” ujar Fianus.

Ia juga meminta perhatian Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk turun tangan mengawasi proses peradilan di daerah. “Kami minta MA dan KY memastikan imparsialitas hakim tetap terjaga. Jangan sampai keadilan diubah menjadi permainan opini,” ucapnya.

Dalam pandangan KOPPERSON, keputusan non-executable tanpa alasan hukum yang kuat merupakan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Keputusan itu juga bertentangan dengan HIR Pasal 195–196 dan RBg Pasal 208–209, yang menegaskan bahwa eksekusi hanya bisa ditunda jika objek benar-benar tidak dapat diidentifikasi.

Selain langkah hukum, KOPPERSON juga mendesak aparat keamanan dan pemerintah daerah menjamin situasi kondusif di sekitar lokasi Tapak Kuda. “Kami berjuang lewat jalur hukum, bukan tekanan. Tapi ketika hukum justru mengabaikan kami, maka kami akan terus mengetuk sampai pintu keadilan terbuka,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Fianus menyampaikan kalimat yang kini menjadi simbol perjuangan mereka: “Kami tidak menuntut lebih dari hak kami. Kami hanya menuntut agar hukum berdiri di tempatnya. Penundaan keadilan adalah penolakan yang dibungkus kesopanan.”

Perjuangan KOPPERSON belum berakhir. Mereka bukan hanya memperjuangkan sebidang tanah, melainkan memperjuangkan keyakinan bahwa hukum masih bisa berpihak pada yang benar—bukan pada yang berkuasa. “Negara boleh lambat menegakkan keadilan,” tutup Fianus pelan, “tapi jangan pernah lelah kami menagihnya( Man)