KENDARI, Kongkritsultra.com- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari meluruskan pemberitaan yang menyebut proses konstatering atau pencocokan lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, dinyatakan gagal. Pihak BPN menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman atas mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara BPN Kendari, Nardin, menjelaskan bahwa tidak ada istilah “gagal” dalam proses konstatering yang dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025. Menurutnya, kegiatan tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan kini hasilnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk ditindaklanjuti.
“Bukan gagal, bukan juga dibatalkan. Kita hanya menyerahkan hasil konstatering itu kepada pihak pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Nardin.
Ia juga menyoroti bahwa sejumlah pemberitaan yang menarasikan kegagalan kegiatan tersebut muncul karena tafsir yang keliru atas pernyataannya. “Narasi itu muncul karena salah paham. Saya tidak pernah menyatakan konstatering gagal. Jadi jangan disalahartikan,” ujarnya.
Nardin menambahkan, BPN Kendari tetap berkomitmen menjalankan setiap tahapan sesuai peraturan dan menunggu keputusan resmi dari pengadilan. Ia berharap publik, termasuk media, dapat mengedepankan klarifikasi sebelum menarik kesimpulan yang dapat menimbulkan persepsi keliru.
Dengan penegasan ini, BPN Kendari memastikan proses konstatering Tapak Kuda berjalan sebagaimana mestinya dan saat ini berada dalam ranah kewenangan pengadilan untuk menentukan langkah berikutnya( Man)

