KENDARI, Kongkritsultra.com-Tahapan penting dalam proses hukum sengketa lahan segitiga Tapak Kuda, pembacaan penetapan konstatering, telah sukses dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (30/10/2025).

Kuasa Khusus Kopperson Kota Kendari, Fianus Arung, memastikan proses berjalan kondusif dan sesuai prosedur, meski sempat diwarnai ketegangan di lapangan.

“Kami sudah ke lokasi titik pertama, dan sebelum pengambilan titik tadi sudah dilakukan pembacaan penetapan konstatering oleh juru sita. Semuanya berjalan lancar,” ujar Fianus saat konferensi pers di Jalan Made Sabara, Kamis (30/10/2025).

Tetap Elegan Hadapi Massa Anarkis

Fianus mengakui bahwa saat proses pengambilan titik berlangsung, sempat terjadi aksi massa yang berujung pada tindakan anarkis. Namun, pihak Kopperson tetap menahan diri dan memilih untuk bersikap elegan.

“Kami tetap menjunjung hukum. Semua menahan diri karena kami elegan. Terserah mereka menggonggong — anjing menggonggong, kafilah berlalu,” sindirnya.

Menurutnya, rombongan Kopperson yang berjumlah sekitar 700 orang hanya fokus mengawal jalannya konstatering tanpa melakukan tindakan provokatif.

Bukti Pidana Dikantongi

Lebih lanjut, Fianus menyampaikan bahwa insiden anarkis tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja. Timnya telah mengantongi sejumlah rekaman video dan bukti pendukung yang akan dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana.

“Beberapa teman sudah merekam kejadian yang jelas mengandung unsur pidana. Itu akan kita tindak lanjuti, karena hukum tidak akan kalah dengan premanisme,” tegasnya.

Fianus juga menambahkan, hasil pembacaan penetapan konstatering memberi dasar hukum kuat bagi Kopperson untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

“Dari pihak pengadilan sudah menyatakan semuanya selesai dan ada dasar hukum untuk digunakan dalam pelaporan ke Mahkamah Agung. Negara dan hukum tidak pernah kalah,” pungkasnya.

Saat ini, pihak Kopperson disebut tengah menunggu surat edaran resmi dari PN Kendari untuk proses pengosongan lahan dan eksekusi sesuai peta hukum yang telah ditetapkan( Usman)