KENDARI, Kongkritsultra.com- Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhirnya memastikan pelaksanaan konstatering atau pematokan batas lahan pada area Tapak Kuda, Kota Kendari. Kepastian jadwal tersebut disampaikan setelah sejumlah relawan keadilan kembali mendatangi PN Kendari, Senin (27/10/2025), menagih pelaksanaan eksekusi lahan yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan.

Fianus Arung, kuasa khusus Kopperson, menyampaikan kepada media bahwa pihak PN Kendari melalui Humas menyetujui pelaksanaan konstatering pada Kamis 30 Oktober 2025 mendatang.

“Jadwal konstatering lahan Tapak Kuda dijadwalkan Kamis tanggal 30 Oktober 2025. Itu tadi yang disampaikan Humas PN Kendari,” ujar Fianus.

Ia mengapresiasi langkah pengadilan yang dianggap menunjukkan komitmen dalam penegakan supremasi hukum terkait perkara lahan tersebut. Relawan keadilan berharap proses konstatering berjalan lancar hingga memasuki tahap eksekusi resmi tanpa hambatan apa pun.

“Atas nama relawan keadilan, kami berterima kasih kepada PN Kendari dan seluruh instansi terkait yang menjalankan tugas sesuai koridor hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, konstatering direncanakan pada 15 September 2025. Namun pelaksanaannya ditunda lantaran wilayah Kota Kendari menjadi tuan rumah Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII pada 8–19 September 2025, sehingga pertimbangan keamanan dan kondisional menjadi alasan penjadwalan ulang.

Humas PN Kendari, Arya Putra Negara, menyampaikan bahwa keputusan pelaksanaan telah disetujui langsung oleh Kepala PN Kendari dan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan situasi kondusif saat proses konstatering dilakukan.

“Konstatering lahan Tapak Kuda akan dilaksanakan Kamis, 30 Oktober 2025. Kami akan koordinasikan juga dengan aparat keamanan,” terangnya.

Dengan adanya jadwal pasti tersebut, publik kini menunggu realisasi eksekusi batas lahan sebagai penyelesaian salah satu sengketa agraria yang cukup menyita perhatian di Kendari.( Usman)