KENDARI, Kongkritsultra.com- Persidangan perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kendari kembali membuka tabir praktik dugaan manipulasi dan penggelapan dana negara dalam bisnis tambang nikel. Dalam kesaksiannya, Fera Damayanti menyebut nama Deni Zainal Ahudin, yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. Mandala Bumi Sentosa (PT MBS), diduga menjual hasil tambang ore nikel milik Budi Yuwono kepada PT. SKM melalui Ferdinant Nugraha Iskandar, dengan menggunakan akta notaris palsu.
Fakta hukum menunjukkan bahwa status keabsahan akta yang digunakan Deni telah dipatahkan oleh putusan Pengadilan Negeri Bogor No.187/Pdt.G/2021/PN/Bgr, diperkuat oleh PT Kendari No.33/Pdt/2025/PT/Kdi, dan disokong oleh putusan Mahkamah Agung RI No.836 K/Pdt/2018. Putusan tersebut menegaskan bahwa Akta Notaris No.8 tanggal 17 April 2013 merupakan dokumen sah dan masih berlaku, dengan susunan kepemimpinan resmi:
Direktur Utama: Saut Sitorus (900 lembar saham)
Komisaris: Deni Zainal Ahudin (375 lembar saham)
Direktur: Yan Sulaiman (375 lembar saham)
Direktur: Cin Wun (150 lembar saham)
Direktur: Andi Aksa Bani (150 lembar saham)
Dengan begitu, Akta No.6 tertanggal 26 Februari 2019 yang menempatkan Deni Zainal Ahudin sebagai Direktur Utama dan Dandi Faturrahman—anak mantan Kapolda Sultra—sebagai Komisaris, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Namun, keduanya tetap menjalankan transaksi penjualan ore nikel tersebut. Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp10 miliar, lantaran dana BPNBP (Badan Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari hasil penjualan itu tak disetorkan sebagaimana mestinya.
Dalam keterangan terpisah, pelapor Budi Yuwono menegaskan bahwa izin RKAB PT MBS telah dicabut sejak 12 Oktober 2020, tetapi aktivitas penjualan ore masih dilakukan hingga awal 2021.
> “Mereka tetap beroperasi tanpa izin. RKAB sudah dicabut, tapi kegiatan jual beli ore terus berlangsung,” ujar Budi, Sabtu (18/10/2025).
Kasus ini juga menyeret nama Irjen Pol (Purn) Merdisyam, mantan Kapolda Sultra, yang diduga turut memberi perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Kini, Deni Zainal Ahudin bersama istrinya harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari, menghadapi dakwaan serius atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba dan pemalsuan dokumen hukum(Man)

