KENDARI, Kongkritsultra.com- Anggota DPD RI perwakilan Sulawesi Tenggara, Umar Bonte, melakukan kunjungan silaturahmi dengan relawan keadilan Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) pada Jumat malam (17/10/2025).

Pertemuan ini menjadi momentum untuk menelaah sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan mengakibatkan ketegangan di masyarakat.

Dalam pertemuan itu, kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, memaparkan bukti-bukti hukum terkait sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan dokumen lain yang menunjukkan keberadaan Kopperson masih legal.

Fianus menekankan bahwa sengketa yang muncul tidak terlepas dari manipulasi oknum tertentu di tengah proses hukum yang panjang.

“Proses hukum telah berjalan puluhan tahun, namun masyarakat awam sering tidak mengetahui praktik mafia tanah yang memanfaatkan lahan sengketa. Banyak SHM berdiri di atas lahan berstatus QUO, padahal undang-undang melarang aktivitas administrasi di lahan sengketa,” ujar Fianus.

Umar Bonte menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk berpihak, melainkan mencari solusi adil bagi masyarakat. Semua data yang ada, baik milik Kopperson maupun warga tapak kuda, akan dikaji secara transparan oleh tim ahli sebelum dibuat rekomendasi ke pemerintah pusat.

“Masalah ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah harus hadir untuk memastikan tidak ada konflik yang merugikan masyarakat. Saya hadir untuk menegakkan kebenaran, bukan memihak,” tegas Umar Bonte.

Ia juga menjelaskan bahwa HGU yang sudah mati tidak bisa dipertahankan, tetapi bagi HGU yang masih dalam proses hukum, badan hukumnya tetap diakui sehingga tidak bisa diabaikan.

Pendekatan ini diambil untuk memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, profesional, dan terbuka, sekaligus melindungi hak semua pihak yang terlibat( Usman)