KENDARI, Kongkritsultra.com- Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus meluas. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali memeriksa sejumlah figur penting dari daerah tersebut, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Yusmin, S.Pd.

Yusmin dipanggil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Pemeriksaannya dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, di ruang pemeriksaan Jampidsus, Jakarta yang dilansir di Edisiindonesia.id Kamis (16/10/2025)

Surat pemanggilan yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Nurcahyo, J.M., S.H., M.H., menyebutkan bahwa kehadiran Yusmin diperlukan untuk memberikan keterangan terkait kebijakan dan proses yang berkaitan dengan pengelolaan komoditas nikel di Sultra.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas sedikitnya tiga surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan Kejagung. Penyelidik kini fokus menelusuri alur perizinan, tata niaga, serta dugaan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Langkah ini menandai semakin intensifnya upaya Kejagung membongkar praktik tidak wajar dalam industri nikel di Sultra. Beberapa pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam strategis daerah. Pemeriksaan terhadap Yusmin mempertegas bahwa penegakan hukum kini menyentuh berbagai lini, termasuk kalangan birokrat yang diduga memiliki keterkaitan dengan tata kelola nikel pada periode tersebut(Man)