KENDARI, Kongkritsultra.com- Suasana di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kendari memanas pada Rabu (15/10/2025) siang. Ratusan massa dari Koperasi Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson) menggelar aksi menuntut kejelasan penjadwalan ulang konstatering atau penetapan batas lahan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kekecewaan massa memuncak lantaran agenda konstatering yang dijadwalkan sebelumnya tak kunjung terlaksana. Dalam suasana penuh emosi, mereka membakar ban bekas di depan kantor pengadilan sebagai bentuk protes atas ketidakpastian pelaksanaan eksekusi. Seruan agar pihak pengadilan bersikap transparan menggema dari pengeras suara yang dibawa para orator.
“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu. Kami minta PN Kendari segera menetapkan jadwal konstatering, jangan biarkan ini berlarut,” teriak salah seorang orator di tengah aksi.
Menanggapi situasi tersebut, Pelaksana Harian (Plh) PN Kendari, Arya Putra Negara, menegaskan bahwa agenda konstatering tidak dibatalkan, melainkan akan dijadwalkan ulang oleh Ketua PN Kendari yang baru.
- Pesan “Hapus atau Kamu Dapat Masalah” Berujung Laporan ke Polres Kolaka
- Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Poros Jety Morosi Disorot, Polisi Didesak Jangan Cuma Menunggu Laporan
- PT Alif Energi Mandiri Bantah Tudingan Solar Subsidi, Minta Kritik Berbasis Data dan Fakta
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
“Tidak ada pembatalan konstatering. Agenda hari ini memang belum terlaksana, tetapi penetapan ulang akan segera dilakukan setelah Ketua PN yang baru dilantik,” jelas Arya.
Arya juga membantah keras informasi yang beredar di publik yang menyebut adanya pembatalan sepihak. “Saya tegaskan, tidak pernah ada pernyataan resmi yang menyebut konstatering dibatalkan. Itu tidak benar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung. Ia menilai isu pembatalan yang beredar hanyalah kabar tidak berdasar yang dapat memperkeruh situasi.
- Pesan “Hapus atau Kamu Dapat Masalah” Berujung Laporan ke Polres Kolaka
- Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Poros Jety Morosi Disorot, Polisi Didesak Jangan Cuma Menunggu Laporan
- PT Alif Energi Mandiri Bantah Tudingan Solar Subsidi, Minta Kritik Berbasis Data dan Fakta
- Lihat semua berita terbaru di Kongkrit Sultra
“Konstatering itu hak hukum yang sudah inkrah. Tidak bisa dibatalkan sembarangan. Proses hukum harus dihormati karena keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap wajib dijalankan,” ujar Fianus.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada lembaga atau pihak mana pun yang berhak meniadakan putusan hukum. “Perintah negara dan perintah undang-undang tidak bisa diabaikan. Pelaksanaan konstatering harus segera dilakukan,” katanya menegaskan.
Kini, pelaksanaan konstatering lahan Tapak Kuda tinggal menunggu jadwal resmi dari pimpinan baru PN Kendari. Massa Kopperson berharap proses tersebut segera terealisasi agar polemik berkepanjangan terkait lahan tersebut menemukan titik akhir dan kepastian hukum yang mereka nantikan( Usman)
