KENDARI, Kongkritsultra.com- Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari secara bulat menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (23/9/2024) malam.

Momen penting ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., dan Ketua DPRD Kendari. Tanda tangan tersebut menjadi simbol komitmen eksekutif dan legislatif dalam mengawal jalannya pembangunan di ibu kota Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Wali Kota Siska menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah membahas bersama Raperda perubahan APBD 2025.

“Penandatanganan persetujuan bersama ini adalah bukti bahwa kebersamaan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga. Semoga semangat ini terus kita rawat demi kemajuan Kota Kendari,” ujar Wali Kota.

Ia menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 bukan sekadar soal teknis anggaran, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dokumen perubahan APBD 2025 disusun dengan berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Proses ini juga merujuk pada regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perubahan APBD 2025 diharapkan memberi ruang gerak bagi percepatan pelaksanaan program kegiatan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ini bukan hanya soal angka, tetapi komitmen untuk menyejahterakan warga Kendari,” tegasnya.

Setelah disepakati bersama, Pemkot Kendari akan mengajukan dokumen Raperda ini ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi. Evaluasi tersebut menjadi langkah penting sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemkot Kendari dan DPRD menunjukkan soliditas dalam merespons kebutuhan pembangunan yang dinamis, sekaligus memperkuat optimisme masyarakat bahwa anggaran 2025 benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat( Red)