KENDARI, Kongkritsultra.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan dalam menangani perkara yang menjerat Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, berinisial M.
Kades M sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ia menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Jumat, 19 September 2025, dan kini telah resmi ditahan.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
> “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi serta bukti-bukti yang terkumpul, penyidik berkeyakinan bahwa Kepala Desa Bangun Jaya diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan prinsip prosedural, profesional, dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka. Polda Sultra, lanjutnya, berpegang pada prinsip tidak diskriminatif dalam setiap proses hukum.
> “Setiap perkara, tanpa memandang jabatan atau status sosial pelaku, ditangani secara transparan dan berkeadilan. Kepolisian bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan tekanan atau kepentingan lain,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut isu konservasi dan kelestarian lingkungan hidup yang kian krusial. Polda Sultra menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap sumber daya alam akan ditindak tegas, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik yang mestinya menjadi teladan di tengah masyarakat( Man)

