KENDARI, Kongkritsultra.com– Kasus dugaan perusakan hutan konservasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kian menemukan titik terang. Oknum Kepala Desa Bangun Jaya berinisial MT resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah penyidik menetapkan langkah hukum tegas.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Aliansi Gerbang Kota Kendari. Ketua aliansi, Abdi Wira, menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum agar benar-benar transparan dan sesuai aturan.

“Kami mendukung penuh Polda Sultra dalam melaksanakan penegakan hukum atas dugaan perusakan hutan konservasi di Desa Bangun Jaya. Hutan konservasi wajib dijaga bersama, sehingga kami berharap kasus ini ditangani dengan serius. Kami kawal sampai tuntas,” ujar Abdi Wira dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Sultra yang dinilai tanggap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan lingkungan. Menurutnya, kecepatan aparat merupakan bukti bahwa kasus ini tidak dianggap sepele.

Lebih jauh, Abdi menekankan bahwa menjaga kelestarian hutan konservasi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum atau pemerintah daerah, melainkan juga kewajiban kolektif masyarakat. “Semua pihak harus ikut menjaga agar kawasan konservasi tidak dirusak demi kepentingan tertentu. Jika kita abai, kerusakan ekologis akan berdampak panjang bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Dengan penahanan Kades MT, publik kini menunggu konsistensi aparat dalam menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting bahwa perusakan kawasan konservasi adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi( Man)