MUNA, Kongkritsultra.com- Riak keresahan kembali muncul di Desa Lapole, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna. Aktivitas sabung ayam yang disebut-sebut kembali marak, kini menuai sorotan tajam dari warga setempat. Bukan semata karena keramaian yang ditimbulkannya, melainkan karena praktik itu dianggap menjelma menjadi penyakit masyarakat yang mengganggu ketenteraman sosial.
Cerita yang bergulir dari mulut ke mulut warga menyebut, gelanggang sabung ayam kerap dipenuhi kerumunan hingga larut malam. Skenario itu bukan hanya mengusik rasa nyaman, tetapi juga dikhawatirkan menyelipkan praktik perjudian yang melanggar hukum. Kekhawatiran ini kian nyata ketika aparat penegak hukum seolah belum mengambil langkah yang tegas
“Saya pribadi merasa resah. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi pemicu masalah sosial yang lebih besar,” ujar seorang warga yang memilih tak disebutkan identitasnya. Ia berharap ada tindakan cepat agar kegiatan itu tidak lagi mengakar di tengah masyarakat jelas dikutip di liputan6sultra.com Selasa (9/9/2025)
Desakan agar aparat bertindak bukan tanpa dasar. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan jelas menegaskan bahwa perjudian, dalam bentuk apa pun, adalah tindak pidana. Lebih jauh, hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam konstitusi, mestinya menjadi alasan kuat bagi penegak hukum untuk tidak membiarkan keresahan publik berlarut.
Masyarakat kini menanti langkah nyata kepolisian, khususnya Polres Muna dan jajaran di Maligano. Keheningan aparat dalam menyikapi laporan warga dinilai bisa menjadi preseden buruk, seolah hukum kehilangan wibawanya di hadapan praktik sosial yang kian meresahkan.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan pernyataan resmi. Sementara itu, keresahan warga terus bergema, menandai bahwa isu sabung ayam di Lapole bukan sekadar soal tradisi, melainkan persoalan serius yang menguji kehadiran negara di tengah masyarakat( Man)

