KENDARI, Kongkritsultra.com- Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, meminta PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) untuk melanjutkan penataan lahan di sekitar permukiman mereka. Permintaan itu muncul seiring kebutuhan warga agar lahan yang berbentuk tebing bisa diratakan dan dilengkapi drainase guna mengurangi risiko saat musim hujan.

Hardin, salah seorang pemilik lahan, mengungkapkan bahwa masyarakat sendiri yang mengajukan permohonan kepada perusahaan. Ia menilai langkah itu penting agar pembangunan rumah di kawasan tersebut lebih aman

“Kami yang meminta kepada perusahaan untuk menata lahan dan membuat drainase supaya air hujan tidak mengalir ke belakang rumah saya,” kata Hardin di Torobulu, Sabtu (30/8/2025).

Ia juga menegaskan agar pihak luar tidak serta-merta menuding PT WIN tanpa memahami duduk perkara. “Janganlah buat berita yang tidak benar. Kalau alat ditarik lagi, justru kami yang rugi. Minta tambahan alat saja sudah susah payah,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan warga lain, Ardin. Menurut dia, PT WIN selama ini kerap membantu warga memenuhi kebutuhan teknis, mulai dari peminjaman alat berat hingga penyediaan material.

“Kalau memang berdampak buruk, pasti kami yang ribut duluan. Nyatanya, justru kami sering minta bantuan perusahaan buat jalan, ambil timbunan, atau batu,” katanya.

Sementara itu, Majid, warga Torobulu lainnya, mengaku heran dengan munculnya penolakan dari segelintir pihak. Ia menilai sebagian orang yang menyuarakan protes justru sebelumnya pernah menerima bantuan penataan lahan.

“Dulu mereka juga minta diratakan. Giliran sekarang kami yang minta, malah protes. Saya khawatir ada pihak luar yang memanfaatkan,” ujar Majid.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT WIN, Muhammad Nuriman Djalani, menegaskan bahwa aktivitas yang dipersoalkan bukanlah kegiatan pertambangan komersial, melainkan penataan lahan milik warga.

“Tujuan utamanya adalah mengurangi potensi longsor dan banjir yang bisa mengancam keselamatan warga. Kami hanya mendukung dengan alat berat,” jelas Nuriman.

Ia menambahkan, langkah PT WIN sejalan dengan amanat regulasi. Antara lain Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak masyarakat berperan dalam pengelolaan lingkungan, serta Pasal 96 Undang-Undang Minerba.

“Ketentuan tersebut menunjukkan komitmen kami dalam melaksanakan kewajiban hukum untuk mendukung keselamatan masyarakat. Tuduhan bahwa PT WIN merusak lingkungan tidak benar dan keliru,” tegas Nuriman( Man)