JAKARTA, Kongkritsultra.com- Kejutan muncul dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). Gugatan wanprestasi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady resmi dicabut. Kuasa hukum PWI menyampaikan langsung pencabutan perkara bernomor 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst itu di hadapan majelis hakim.
Langkah ini menjadi penanda penting menjelang Kongres PWI yang akan berlangsung pada 29–30 Agustus di Cikarang, Bekasi. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyebut keputusan tersebut diambil bukan karena tekanan hukum, melainkan demi menciptakan suasana kondusif bagi persatuan organisasi.
“Pencabutan gugatan ini semata demi menjaga kondusifitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan kembali PWI,” ujar Hendry usai persidangan.
Ia mengingatkan, PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di tanah air tengah menghadapi tantangan serius. Konflik internal selama beberapa tahun terakhir membuat PWI kehilangan posisi di Dewan Pers, tidak bisa menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan harus meninggalkan kantor pusatnya di Kebon Sirih.
“Semua itu sungguh menjatuhkan harkat PWI. Ini bukan lagi soal pribadi atau kelompok, melainkan marwah organisasi yang harus kita pulihkan,” tegas Hendry.
Menurutnya, Kongres PWI kali ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk membangun kembali fondasi organisasi. Program inti seperti pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi harus kembali menjadi fokus utama.
Hendry juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang telah memprakarsai kerja sama sponsorship antara FH BUMN dan PWI. Dukungan itu memungkinkan UKW gratis digelar di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.
Jejak Gugatan yang Berakhir di Tengah Jalan
Gugatan wanprestasi semula diajukan oleh MR Tan Law Firm selaku kuasa hukum PWI. FH BUMN dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama, sehingga PWI merasa perlu membawa kasus ini ke pengadilan.
Namun, di persimpangan menjelang kongres, Hendry memilih jalan berbeda. Ia menilai melanjutkan proses hukum hanya akan menambah kegaduhan, sementara organisasi membutuhkan energi untuk menyatu kembali.
“Ini saatnya kita mengutamakan kepentingan bersama. Persatuan jauh lebih penting daripada mempertahankan konflik,” kata Hendry.
Pencabutan gugatan itu kini memberi sinyal positif: bahwa PWI ingin melangkah ke kongres dengan semangat baru. Bukan lagi terbelenggu oleh sengketa hukum, melainkan dengan tekad mengembalikan wibawa organisasi di mata publik dan insan pers Indonesia( Red)

