KENDARI, Kongkritsultra.com- Penanganan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kolaka Utara kian menuai kritik. Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bergerak lamban dan tidak transparan setelah menetapkan HH, Direktur Utama PT Putra Dermawan Pratama (PDP), sebagai tersangka tiga bulan lalu.
HH diduga menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk mengangkut ore nikel secara ilegal, sekaligus memanfaatkan dermaga miliknya di wilayah tersebut. Namun hingga kini, publik tak melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Abdul Rahman, koordinator Forgema Sultra, menyebut ada aroma janggal dalam sikap Kejati. Ia menegaskan jangan sampai publik menilai aparat hukum memberi ruang kompromi kepada para tersangka Ujarnya Rabu (20/8/2025)
“Kasus ini seakan jalan di tempat. Kami menuntut Kejati Sultra bekerja profesional, tegas, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena proses hukum dimainkan,” tegas Abdul Rahman, Selasa (18/8/2025).
Forgema Sultra berjanji akan terus mengawal kasus ini. Mereka menilai, jika dibiarkan, praktik tambang ilegal di Sultra hanya akan menguntungkan segelintir orang dan merugikan daerah.
“Kami tidak akan diam. Sultra bukan untuk mafia tambang. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada tawar-menawar,” pungkasnya( Usman)

