KENDARI, Kongkritsultra.com- Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara (PAKAR SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (7/8/2025). Massa mendesak Kejati Sultra untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur pendidikan di Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam orasinya, Jenderal Lapangan aksi, Abd. Haris Nurdin, menyebut bahwa desakan ini dilandasi oleh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023. Laporan tersebut secara terang benderang menunjukkan adanya kekurangan volume pada enam paket proyek belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan juta rupiah.

Yang menjadi sorotan utama PAKAR Sultra adalah keterlibatan pejabat yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan kini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kolaka Utara.

> “Kami menuntut Kejati untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat yang bersangkutan. Jangan sampai publik menilai Kejati kehilangan taring dalam menegakkan hukum terhadap elite birokrasi,” ujar Abd. Haris.

Menurut PAKAR Sultra, kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi berjemaah yang harus diusut secara terbuka dan transparan.

> “Ini menyangkut kejahatan terhadap masa depan generasi Kolaka Utara. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak, maka rakyat akan terus turun dengan jumlah yang lebih besar,” lanjutnya.

PAKAR Sultra juga mengutip Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana hingga 20 tahun penjara. Mereka juga mengingatkan bahwa kerugian negara merupakan kewajiban yang harus dikembalikan, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam pernyataan tertulisnya, mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, mengacu pada amanat konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

> “Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami hadir membawa suara rakyat yang menginginkan hukum ditegakkan secara adil, tanpa tebang pilih,” tegas Abd. Haris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Utara maupun pejabat yang disebut belum memberikan tanggapan atau konfirmasi atas tuntutan dan tudingan yang dilayangkan oleh PAKAR Sultra(Man)