KONAWE UTARA, Kongkritsultra.com- Seruan aksi bertajuk “Bongkar Mafia Ilegal Mining di Blok Sari Mukti, Konawe Utara” beredar luas di sejumlah grup media sosial sejak awal pekan ini. Pamflet digital yang mengajak publik turun ke jalan itu menyebutkan adanya dugaan kuat aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Langkikima, tepatnya di kawasan koridor Sari Mukti, kabupaten konawe Utara Sulawesi Tenggara. Aksi demonstrasi akan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan titik konsentrasi massa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Dalam seruan tersebut, massa mendesak agar Kejari Konawe segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki operasi 11 perusahaan yang diduga menambang secara ilegal di area tersebut. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang bersifat irreversibel. Kehadiran perusahaan tanpa izin dianggap sebagai bentuk kejahatan korporasi yang mencederai tata kelola sumber daya alam berbasis hukum dan keberlanjutan jelas pamplet yang ditujukan pada Selasa 29/7/2025
Penambangan tanpa izin, atau yang dikenal sebagai PETI (Pertambangan Tanpa Izin), merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti, PETI juga membawa dampak ekologis akut. Deforestasi, pencemaran air dan tanah, serta degradasi habitat satwa menjadi risiko nyata yang menyertai praktik ini.
Oleh karena itu, mereka menilai perlu ada langkah hukum preventif dan represif agar praktik ini tidak terus berlangsung di luar kendali negara. “Kalau tidak ada tindakan dari aparat hukum, publik bisa menganggap negara turut membiarkan,
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak menjadi bagian dari rantai pasok dugaan tambang ilegal, baik sebagai pekerja, penyuplai logistik, maupun penyedia akses wilayah. Keterlibatan masyarakat justru memperumit upaya penegakan hukum dan memperbesar kerusakan yang ditimbulkan. Sebaliknya, masyarakat diminta aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal kepada instansi berwenang, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ruang hidup bersama.
Isu pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara bukan hal baru, namun kasus di Sari Mukti membuka babak baru ketegangan antara regulasi dan realitas di lapangan. Saat negara ditantang untuk hadir, maka seluruh instrumen penegakan hukum dan pengawasan sumber daya harus bekerja secara sinergis. Aksi yang akan digelar pada Kamis mendatang menjadi simbol bahwa publik tidak tinggal diam dan bahwa suara keadilan ekologis tetap mengalir dari bawah, dari rakyat yang masih percaya hukum dapat ditegakkan.
Saat awak media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sari Mukti, Antonius, melalui sambungan telepon, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. Panggilan telepon juga belum diangkat. ( Usman)

